“Jika warga di sekitar nya tidak setuju, kami juga tidak akan memaksakan diri mengeluarkan izinnya. Malah karena masalah ini ada investor yang memilih tidak melanjutkan mengurus izin. Padahal investasi yang dikeluarkan jelas sudah cukup besar,” katanya.
Menurutnya, beberapa kelengkapan syarat teknis yang ma sih menjadi ganjalan keluarnya izin pembangunan hotel baru adalah analisis mengenai dam pak lingkungan (Amdal). Proses Amdal membutuhkan wak tu yang cukup lama lebih dari enam bulan.
“Sekarang masih banyak yang melakukan sidang di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta untuk memperoleh Amdal.
Investor juga ha rus memenuhi syarat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang juga butuh waktu,” katanya.
Setiono mengatakan, pihaknya tidak mempersulit proses perizinan hotel baru yang diajukan sebelum moratorium diberlakukan tersebut. Dia memastikan izin akan keluar setelah seluruh persyaratan di penuhi.