Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menetapkan batas waktu bagi pemohon untuk melengkapi syaratsyarat yang dibutuhkan. Total permohonan izin hotel baru sebelum moratorium yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 sebanyak 104.
Izin untuk 21 di antaranya masih belum keluar. Moratorium sendiri berlaku selama tiga tahun, yaitu hingga 31 De sember 2016. Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi Dinas Per izinan Kota Yogyakarta Dodit Sugeg Murdowo mengatakan, IMB memiliki masa berlaku enam bulan.
Jika dalam waktu enam bulan sejak diterbitkan investor tidak melakukan pembangunan, maka IMB harus diperpanjang. “Perpanjangan IMB maksimal dilakukan dua kali atau satu tahun, dan setelahnya bisa dicabut kalau masih belum ada pembangunan,” katanya.
(Rizkie Fauzian)