Tidak ada pengajuan untuk membuka izin usaha pom mini yang penjualan usaha BBM eceran menggunakan mesin pompa seperti yang ada di SPBU resmi. “Seharusnya jika pom mini seperti itu ada proses yang harus dilalaui, seperti pembelian BBM tidak beli di SPBU, tapi langsung dari Pertamina. Jangankan proses itu, mereka juga mendirikan pom mini ini rata-rata di lingkungan padat penduduk.
Bahkan tidak mengedepankan keselamatan, seperti menyediakan alatalat untuk mengantisifasi jika terjadi kebakaran. Lihat di SPBU, kan ada pasir dan juga sejenisnya, itu untuk mengaktisipasi jika kebakaran terjadi,”tuturnya. Sementara itu, salah seorang pemilik pom mini di Jalan Desa Palinggihan,
Kecamatan Plered mengaku siap menutup usahanya jika memang usahanya ini dinilai ilegal, asalkan pemerintah memberikan solusi untuk memfasilitasi pengusaha pom mini yang ada di Purwakarta bisa menempuh prodedur yang benar dan kemudian bisa menjalankan usahanya secara legal.
(Fakhri Rezy)