JAKARTA - Melalui paket kebijakan ekonomi jilid X, pemerintah resmi merivisi daftar negatif investasi (DNI) untuk penanaman modal asing (PMA).
Dalam revisi DNI, kini investor asing bisa sepenuhnya atau menanamkan modal hingga 100 persen untuk menguasai 35 bidang usaha diantaranya perfilman, e-commerce, farmasi, dan market place.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan sisi persaingan yang menguntungkan bagi ekonomi Indonesia.
Menurutnya, seperti dalam industri perfilman, dimana bioskop Indonesia dikuasai dua hingga tiga pemain besar pasar bioskop di Indonesia. Dengan masuknya asing, maka akan menambahkan jumlah pemain dalam industri perfilman.
"Nah akan ada pemain baru masuk, mudah-mudahan multiplier effects ke industri film di Indonesia. Jadi industri film kita yang mati suri, mudah-mudahan bisa bangkit lagi dengan munculnya bioskop baru," jelas Syarkawi.