Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prospek Hunian di Kawasan Reklamasi

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2016 |21:37 WIB
Prospek Hunian di Kawasan Reklamasi
(Ilustrasi: scienceinpublic)
A
A
A

Ada 20 negara, termasuk Dubai di Uni Emirat Arab, Singapura, Hong Kong, China, dan Korea Selatan yang telah melakukan reklamasi dan terbukti sukses. Kepulauan Sentosa dan Marina Bay Sands Singapura adalah hasil reklamasi. Saat ini kedua tempat itu menjadi pusat ekonomi dan wisata di Singapura. Namun, pengamat properti Paulus Halomongan menilai, di Indonesia reklamasi pantai harus memperhatikan ekosistem.

“Jangan malah membuat lingkungan menjadi rusak. Selain menyediakan lahan, reklamasi harus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar,’’sebutnya. Selain itu, lanjut dia, masalah regulasi juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerbitan kebijakan.

Paulus menyebutkan, untuk reklamasi di bawah 4 mil laut garis pantai, sesuai aturan yang mengeluarkan izin adalah pemkab atau pemkot. Wilayah 4 mil hingga 12 mil laut diukur dari garis pantai izin reklamasi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Namun ada di beberapa wilayah yang terjadi tumpang tindih aturan. Sehingga yang seharusnya menjadi kewenangan pemkot diambil alih oleh pemprov,” tuturnya.

Saat ini, beberapa kawasan yang sedang di reklamasi di antaranya Pantai Utara Jakarta, dan Pantai Losari Makassar. Di Jakarta Utara, kawasan reklamasi kini dijejali dengan properti seharga miliaran rupiah. Sementara kawasan Pantai Losari Makassar sedang dalam pengembangan. Namun, proyek skala internasional dengan nama Center Point of Indonesia (CPI) tersebut mengalami beberapa kendala dalam pengembangannya.

Selain masih dihentikan sementara karena terkait revisi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), proyek tersebut juga disorot oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi juga mempersoalkan Surat Izin Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi seluas 157 hektare di kawasan CPI. Karena wilayah pesisir Makassar termasuk Kawasan Strategis Nasional, pembangunan dan pengembangannya harus mendapatkan akses legal dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement