Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM Sudah Minta Uber Stop Operasi 5 Bulan Lalu?

Danang Sugianto , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2016 |11:32 WIB
BKPM Sudah Minta Uber Stop Operasi 5 Bulan Lalu?
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA - Sebuah surat atas nama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Uber untuk menghentikan kegiatan operasi yang telah dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.

Permintaan tersebut telah dilayangkan sejak 5 bulan lalu atau tepatnya 30 Oktober 2015. Surat peringatan pertama yang didapatkan Okezone tersebut menyatakan dengan tegas hal-hal yang dilanggar oleh Uber di wilayah Indonesia.

"Kami Tegaskan agar kantor perwakilan perusahaan asing atau KPPA (Uber) yang bapak pimpin segera menghentikan kegiatan tersebut," demikian tertuang dalam surat tersebut, seperti dikutip Rabu (16/3/2016).

Kegiatan dimaksud tertuang dalam surat tersebut adalah kegiatan yang tertuang dalam izin KPPA Uber (Asia) Limited nomor 2/1/KPPA/2015 tanggal 22 Januari 2015, diwajibkan antara lain:

1. Kegiatan KPPA sebatas pada peranannya sebagai pengawas penghubung koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.

2. KKPA tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan atau transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.(rai)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement