Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM Sudah Minta Uber Stop Operasi 5 Bulan Lalu?

Danang Sugianto , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2016 |11:32 WIB
BKPM Sudah Minta Uber Stop Operasi 5 Bulan Lalu?
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA - Sebuah surat atas nama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Uber untuk menghentikan kegiatan operasi yang telah dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.

Permintaan tersebut telah dilayangkan sejak 5 bulan lalu atau tepatnya 30 Oktober 2015. Surat peringatan pertama yang didapatkan Okezone tersebut menyatakan dengan tegas hal-hal yang dilanggar oleh Uber di wilayah Indonesia.

"Kami Tegaskan agar kantor perwakilan perusahaan asing atau KPPA (Uber) yang bapak pimpin segera menghentikan kegiatan tersebut," demikian tertuang dalam surat tersebut, seperti dikutip Rabu (16/3/2016).

Kegiatan dimaksud tertuang dalam surat tersebut adalah kegiatan yang tertuang dalam izin KPPA Uber (Asia) Limited nomor 2/1/KPPA/2015 tanggal 22 Januari 2015, diwajibkan antara lain:

1. Kegiatan KPPA sebatas pada peranannya sebagai pengawas penghubung koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.

2. KKPA tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan atau transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.(rai)

3. KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

"Hasil pemantauan dan evaluasi kami terhadap kegiatan KPPA yang Bapak Pimpin tidak sesuai dengan izin yang telah ditentukan, yaitu menyediakan aplikasi untuk pemesanan pelanggan dan bertindak seperti operator taxi serta menggerakkan mobil-mobil pribadi dan atau mobil-mobil rental untuk menjadi taxi Uber," tulis surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, BKPM masih belum memberikan jawaban mengenai kebenaran surat tersebut.(rai)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement