Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bekasi Verifikasi Potensi Aset Lahan 52 Ha

Antara , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2016 |12:01 WIB
Bekasi Verifikasi Potensi Aset Lahan 52 Ha
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

"Pemkot Bekasi memiliki permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) berupa PSU karena selama ini belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan verifikasi," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya mencari para pengembang perumahan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tanah fasos dan fasum yang tercatat di neraca. Namun, belum ada berita acara penyerahan yang sah.

"Namun, dalam pelaksanaannya, banyak pengembang perumahan yang lebih dahulu membuat surat pernyataan penguasaan aset (SPPA) sebelum verifikasi terhadap PSU yang dimaksud," katanya.

Selain itu, ada pula perumahan lama yang sudah ditinggalkan pengembang.

"Tidak sedikit pula pengembang yang melakukan perubahan site plan di lokasi perumahan, bahkan ada lokasi perumahan yang PSU-nya sudah masuk di neraca aset Pemkot Bekasi dan memiliki site plan jelas. Namun, ternyata saat dicek ke lokasi tidak ada perumahannya akibat gagal pembangunan," katanya.

Selama ini, kata Andi, tahapan verifikasi PSU yang dilakukan pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri kepada Pemerintah Daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement