Yusid menyampaikan, dalam nawacita jelas mengisyaratkan bahwa perekonomian negara harus didorong lebih cepat, dan pembangunan infrastruktur adalah salah satu upaya untuk mendongkrak pergerakan percepatan ekonomi. Selain itu, ketahanan dibutuhkan para pengusaha jasa konstruksi Indonesia dalam percepatan tersebut, agar tidak tergerus oleh kemajuan jaman.
“Pemerintah, akan selalu mendukung untuk mengembangkan keberpihakan bagi pengusaha lokal,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian PUPR membentuk regulasi jasa konstruksi yang memihak kepada pengusaha lokal salah satunya, Permen nomor 31 tahun 2015. Dalam aturan tersebut, dijamin sistem keadilan, keterbukaan dan keberpihakan bagi pengusaha lokal. Bentuk lain dalam rangkaian penciptaan regulasi jasa konstruksi adalah melalui Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang menjadi insiatif DPR RI.
(Rizkie Fauzian)