JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengklaim peta tata ruang proyek reklamasi pantai utara Jakarta dirumuskan dengan mengutamakan kepentingan publik.
"Kalau ditotal dengan luasan pulau, tidak kurang dari 50-55 persen wilayah di masing-masing pulau itu tersedia untuk masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).
Sekitar 50 persen wilayah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu meliputi 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) dan 5 persen ruang terbuka biru (RTB) atau danau dan daerah resapan air. (Baca juga: Rencana Reklamasi Perlu Dievaluasi Ulang)
Kemudian, 5 persen untuk fasilitas sosial dan umum, 5 persen untuk infrastruktur jalan termasuk jalur MRT, serta pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempertimbangkan perbaikan kondisi ekologi sehingga proses reklamasi dan pelestarian lingkungan dapat dilakukan secara beriringan melalui konsep subsidi silang dengan perhitungan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang bisa dijual (saleable area) .
"Tambahan kontribusi itu berbentuk penataan kawasan pantai utara Jakarta seperti pembangunan rumah susun, jalan inspeksi, penyediaan air bersih, serta infrastruktur penataan daratan," kata Tuty.
Sementara itu, terkait usulan pengurangan besaran tambahan kontribusi yang diusulkan oleh DPRD Jakarta dalam Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, ia mengaku hal tersebut belum diputuskan. (Baca juga: Reklamasi Jadi Ancaman bagi Ekosistem Teluk Jakarta)
"Kami belum dapat undangan untuk klarifikasi apakah definisi tambahan kontribusi (yang dipahami DPRD) sesuai dengan pengertian pemprov atau tidak," kata dia.
Tuty juga mengungkapkan bahwa jadwal penetapan perda sebagai dasar hukum proyek reklamasi melalui rapat paripurna telah mengalami perubahan hingga 16 kali.
"Sejak pertama kami usulkan raperda pada 23 November 2015, sudah 16 kali ada perubahan jadwal. Artinya, ada penambahan dan pergeseran waktu dalam pembahasan dan penetapan paripurna," ujar dia.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta menduga kuat lambatnya proses raperda zonasi Jakarta mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta.
"Reklamasi bukanlah kepentingan masyarakat Jakarta tetapi menjadi kepentingan sekelompok elite dan kapitalis dengan mengorbankan kelestarian alam dan masyarakat nelayan tradisional," ujar Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Puput TD Putra.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.