Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Data Pajak Google hingga Facebook di Indonesia

Dedy Afrianto , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |19:24 WIB
Ini Data Pajak Google hingga Facebook di Indonesia
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana akan melakukan pemeriksaan pajak terhadap Google, Yahoo, Twitter, hingga Facebook. Pasalnya selama ini empat perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran pajak di Indonesia.

Mengingat besarnya pendapatan iklan, seharusnya empat perusahaan representatif office ini dapat melaporkan pajak iklan yang diperoleh di Indonesia.

"Indikasinya seharusnya itu BUT (Badan Usaha Tetap), membayar pajak di Indonesia. Tapi hampir semua jenis pajak, PPh, PPN termasuk pasal 26," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

[Baca juga: Google-Facebook Wajib Bayar Pajak]

Berikut adalah empat data perpajakan yang ditulis oleh Direktur Jenderal Pajak bersama Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro:

1. Yahoo

Tempat Terdaftar: KPP Tanah Abang

Tahun Terdaftar: 2009

Status: Penghasilan pajak masih menjadi hak BUT Singapura

2. Twitter

Tempat Terdaftar: KPP Badan dan Orang Asing (Badora)

Tahun Terdaftar: 2015

Status: Dependen Agen dari BUT Singapura

3. Google

Tempat Terdaftar: KPP Tanah Abang

Tahun Terdaftar: 2015

Status: Badan Usaha Tetap, iklan menjadi hak pajak Indonesia

4. Facebook

Tempat Terdaftar: KPP Badan dan Orang Asing (Badora)

Tahun Terdaftar: 2014

Status: Dependen Agen dari BUT Singapura(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement