JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana akan melakukan pemeriksaan pajak terhadap Google, Yahoo, Twitter, hingga Facebook. Pasalnya selama ini empat perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran pajak di Indonesia.
Mengingat besarnya pendapatan iklan, seharusnya empat perusahaan representatif office ini dapat melaporkan pajak iklan yang diperoleh di Indonesia.
"Indikasinya seharusnya itu BUT (Badan Usaha Tetap), membayar pajak di Indonesia. Tapi hampir semua jenis pajak, PPh, PPN termasuk pasal 26," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
[Baca juga: Google-Facebook Wajib Bayar Pajak]
Berikut adalah empat data perpajakan yang ditulis oleh Direktur Jenderal Pajak bersama Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro:
1. Yahoo
Tempat Terdaftar: KPP Tanah Abang
Tahun Terdaftar: 2009
Status: Penghasilan pajak masih menjadi hak BUT Singapura
2. Twitter
Tempat Terdaftar: KPP Badan dan Orang Asing (Badora)
Tahun Terdaftar: 2015
Status: Dependen Agen dari BUT Singapura
3. Google
Tempat Terdaftar: KPP Tanah Abang
Tahun Terdaftar: 2015
Status: Badan Usaha Tetap, iklan menjadi hak pajak Indonesia
4. Facebook
Tempat Terdaftar: KPP Badan dan Orang Asing (Badora)
Tahun Terdaftar: 2014
Status: Dependen Agen dari BUT Singapura(rai)
(Rani Hardjanti)