Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelapkan Data, Ditjen Pajak Ancam Penjarakan Facebook Cs

Dedy Afrianto , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |19:59 WIB
Gelapkan Data, Ditjen Pajak Ancam Penjarakan Facebook Cs
Ilustrasi : Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap data pajak dari perusahaan asing yang berada di Indonesia. Di antaranya Facebook, Yahoo, Google, dan Twitter.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi, penyidikan data ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang diperoleh oleh pemenang Indonesia mengenai keempat perusahaan tersebut.

Khususnya Google yang telah menjadi Badan Usaha Tetap, Ken menyatakan terdapat ancaman hukuman empat tahun penjara apabila terbukti melakukan penggelapan data perpajakan.

"Kalau terbukti bisa empat tahun masuk penjara," kata Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

[Baca juga: Ditjen Pajak Kejar Data Yahoo dan Facebook hingga ke Singapura]

Bagi perusahaan yang belum berbentuk Badan Usaha Tetap, lanjutnya, Ken menegaskan bahwa perusahaan digital tersebut harus segera melepaskan status sebagai representatif office. Dengan begitu, pajak dari perusahaan ini akan dapat diterima oleh DJP.

"Kalau representatif, akan menjadi pendapatan dari negara asal. Kalau BUT bisa (pajaknya) bisa ditahan di Indonesia," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement