Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panama Papers, Apakah Mereka Melanggar Hukum?

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |20:43 WIB
Panama Papers, Apakah Mereka Melanggar Hukum?
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA – Kebocoran Panama Papers mengungkap nama-nama mereka yang memiliki perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri.

Nama-nama yang disebut ini pun disebut berpotensi merugikan negara akibat pajak yang tidak bisa diserap pemerintah. Tapi, apakah aktivitas mereka ini melanggar hukum?

“Tapi dari semua kejadian ini, mereka punya jagoan, ahli hukum, akuntan profesional yang mengatur transaksi ini tanpa melanggar hukum, sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” kata Penggiat Investasi John Masli dalam IDX Channel, Rabu (6/4/2016).

[Baca juga: Orang Ini Masuk Daftar Panama Papers tapi Ekonominya Pas-pasan]

Dia melanjutkan, hampir semua negara menganggap aktivitas yang terungkap dalam Panama Papers adalah praktik investasi lintas negara. Di mana negara-negara yang disebut dalam laporan tersebut tidak mengharamkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement