Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panama Papers, Petunjuk Awal dari Teka-teki Pengemplang Pajak RI

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 07 April 2016 |18:28 WIB
Panama Papers, Petunjuk Awal dari Teka-teki Pengemplang Pajak RI
Ilustrasi : Reuters
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada beberapa waktu lalu telah membentuk Direktorat Intelijen Pajak. Direktorat ini dibentuk untuk melakukan penyidikan terhadap wajib pajak badan dan wajib para orang pribadi yang melakukan pengemplangan pajak. Selain itu, Ditjen Pajak bahkan juga telah mempersiapkan 4.551 petugas penyidik pajak untuk dapat mendukung upaya penyidikan.

Menariknya, selang satu bulan dari dibentuknya Direktorat Intelijen Pajak, pemerintah mendapatkan sebuah data melalui Panama Papers. Data yang diperkirakan berisi nama-nama pengemplang pajak sejak tahun 1977 ini pun dapat menjadi petunjuk awal bagi intelijen pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meskipun saat ini pemerintah telah memiliki data perpajakan melalui Ditjen Pajak, Panama Papers ini tetap dapat menjadi petunjuk awal, terutama bagi nama-nama yang belum terdapat dalam Ditjen Pajak.

 [Baca juga: Panama Papers Bawa Ancaman Pidana untuk Pengemplang Pajak]

“Ini petunjuk awal yang bagus. Momentumnya tepat untuk segera dilakukan validasi dan verifikasi oleh pemerintah,” kata Yustinus kepada Okezone, Kamis (7/4/2016).

Data yang terangkum dalam hasil investigasi International Consortium of Investigative Journalists ini pun perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah. Pasalnya, data ini telah diakui validitasnya dengan mundurnya Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson yang disebut dalam dokumen ini.

"Apalagi validitasnya sudah diakui. Perdana Menteri Islandia saja mundur, ini valid,” ungkapnya.

 [Baca juga: Indonesia Juga Punya Dokumen ala Panama Papers]

Dengan adanya data ini, lanjutnya, Ditjen Pajak juga dapat melakukan pemetaan data untuk program tax amnesty. Penegakan hukum pun dapat dilakukan bagi nama-nama yang tercantum dalam Panama Papers apabila nantinya tidak mengajukan tax amnesty.

“Untuk dipetakan mana yang murni bisnis, dan menyembunyikan pajak. Juga untuk tax amnesty. Kalau yang tidak mau ikut langsung dipidanakan,” tukasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement