Namun, terlepas dari siapa orang Indonesia yang berkontribusi terhadap bocornya Panama Papers, pemerintah perlu bersikap reaktif dengan segera memeriksa data perpajakan dari nama-nama yang tercantum dalam Panama Papers. Sebab, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan setelah terbentuknya Direktorat Intelijen Pajak hingga terdapatnya 4.551 petugas penyidik pajak.
[Baca juga: Panama Papers Bawa Ancaman Pidana untuk Pengemplang Pajak]
“Ini petunjuk awal yang bagus. Momentumnya tepat untuk segera dilakukan validasi dan verifikasi oleh pemerintah,” ungkap Yustinus.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong koordinasi antara perbankan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui data lengkap mengenai nama-nama yang tercantum dalam Panama Papers. Sehingga, data ini dapat digunakan secara optimal sebelum pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty yang ditargetkan disetujui oleh DPR menjelang akhir tahun 2016.
“Perlu koneksi antara data perbankan dengan pajak dan perlu identitas tunggal,” tukasnya.(rai)
(Rani Hardjanti)