Bambang menambahkan bahwa penaikan PTKP ini akan sedikit mengurangi kontribusi kepada penerimaan negara, terutama pajak penghasilan. Namun, pemerintah siap mengkompensasinya dengan mendorong upaya-upaya ekstensifikasi penerimaan negara.
"Kami berharap rencana ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat. Penerimaan akan turun, tetapi akan dikompensasi dengan ekstensifikasi pajak, termasuk pemeriksaan kepada wajib pajak orang pribadi," katanya.
Rencana kenaikan PTKP ini akan dikonsultasikan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat sebelum diimplementasikan paling cepat mulai Juni 2016.
Pada 2015, Kemenkeu juga menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta setahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.