Teguh. Teguh mengaku, Perum Peruri tak berwenang untuk memberikan klarifikasi terkait uang salah cetak tersebut. Yang berwenang untuk menjelaskan lebih detail terkait kasus ini adalah Bank Indonesia (BI).
”Yang penting kan ini uang asli meski rusak jadi saya juga tenang memilikinya,” ujar dia.
Sementara itu, konfirmasi dari Kan tor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jawa Barat belum didapatkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari seorang sumber di BI Jabar, kasus penemuan uang rusak yang lazim disebut missprint atau kesalahan cetak itu terjadi karena proses pencetakan tak sempurna.
Namun pada prinsipnya, uang salah cetak itu idealnya tidak terdistribusi dan beredar di masyarakat. Namun ketika masyarakat menerima uang seperti itu, BI menyarankan untuk menukarkannya ke BI atau bank umum yang telah ditunjuk sebagai tempat penukaran uang rusak.
Syaratnya, uang tersebut memang terbukti asli dan unsur-unsur pengamannya masih dapat dikenali. Jadi sebaiknya uang itu tidak digunakan atau dibelanjakan.
(Widi Agustian)