"Saya bukan antireklamasi. Kalau (reklamasi) untuk kepentingan publik, saya setuju, asalkan memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan," katanya.
[Baca Juga: YLKI: Hati-Hati Beli Properti di Area Reklamasi]
Tetap berlangsung Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperkirakan proyek reklamasi 17 pulau akan tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.
"Reklamasi 17 pulau itu bisa saja tetap berlanjut, karena payung hukumnya memang sudah ada. Berarti, reklamasi bisa terus berjalan," kata pria yang akrab dipanggil Ahok itu.
Menurut dia, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.
Lebih lanjut, Ahok mengaku tidak akan melakukan lobi atau kesepakatan khusus dengan DPRD DKI agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan.