Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Ingatkan Uber Cs Gandeng Perusahaan Angkutan Umum Resmi

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 21 April 2016 |16:05 WIB
Kemenhub Ingatkan Uber Cs Gandeng Perusahaan Angkutan Umum Resmi
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

Maksudnya, penyedia layanan transportasi online tidak ikut menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

 uberMOTOR Meluncur di Jakarta

Selain itu, Kemenhub meminta perusahan penyedia layanan transportasi online melaporkan keberadaannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaporannya tersebut, perusahaan penyedia layanan transportasi online menyertakan profil perusahaan, memberikan akses monitoring operasional pelayanan, dan data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama. [Baca juga: Soal Transportasi Online, Menhub: Sudah Ada Kesepakatan]

Kemenhub juga meminta penyedia layanan transportasi online melaporkan data seluruh kendaraan dan pengemudinya, serta layanan pelanggan berupa telepon, e-mail dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis teknologi.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement