JAKARTA - Proses izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi lebih ringkas dengan adanya Paket Kebijakan XII. Dari yang awalnya 17 prosedur selama 210 hari dan memakan biaya Rp86 juta, kini hanya 14 prosedur selama 52 hari dengan biaya Rp70 juta.
"Deregulasi peraturan menteri PU Pera Nomor 05.PRT/M/2016 tentang IMB dan indeks biaya retribusi IMB. Peraturan ini masih mempersyaratkan Madal dan UKL/UPL," kata Presiden Joko Widodo di istana negara, Kamis (28/4/2018). (Baca juga: Urus IMB, Berapa Biaya dan Bagaimana Caranya?)
Dengan demikian, berikut ini 14 prosedur dalam IMB.
1. Permohonan keterangan rancangan rencana kota (KRK) selama satu hari tanpa biaya
2. Pemberian keterangan rencana kota (KRK), info syarat administrasi, desain prototipe selama 20 hari.
3. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) selama satu hari.
4. Proses permohonan IMB selama satu hari.
5. Penilaian permohonan IMB selama satu hari.
6. Pembayaran retribusi selama satu hari sebesar Rp68,28 juta untuk luas gedung 1.300 meter persegi.
7. Penerbitan IMB satu hari.
8. Inspeksi pondasi dan struktur satu hari.
9. Inspeksi mekanik dan elektrik dan kebakaran satu hari.
10. Inspeksi akhir satu hari.
11. Permohonan SLF, SLO, dan TDG selama satu hari.
12. Penerbitan SLD, SLO dan TDG secara bersamaan selama satu hari.
13. Pendaftaran pajak bangunan selama satu hari.
14. Mendapatkan sambungan air dan limbah selama 20 hari sebesar Rp20 juta.
(Rizkie Fauzian)