Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reklamasi Tak Bisa Dilakukan secara Sembarangan

Fhirlian Rizqi Utama , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2016 |14:38 WIB
Reklamasi Tak Bisa Dilakukan secara Sembarangan
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, belum lama ini memutuskan untuk menghentikan proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hingga saat ini, persoalan reklamasi tersebut masih menyedot perhatian publik.

Namun demikian, reklamasi memang bukan hal yang baru, tetapi pelaksanaannya harus tetap mengacu pada hukum dan aturan yang berlaku, termasuk analisis dampak lingkungannya (Amdal). (Baca juga: Heboh Soal Reklamasi, Begini Pendapat Bos Summarecon)

"Reklamasi bukan hal yang baru, yang selama ini dilihat sebagai suatu hal yang negatif, tapi tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, harus mengacu pada Amdal dan hukum yang berlaku," papar Staff Khusus Menko Maritim dan Sumber Daya, Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir dalam diskusi 'Menilik Reklamasi Sebagai Bagian dari Ketahanan Lingkungan Nasional' di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Kartini, yang juga ahli Antropologi mengatakan, Amdal dalam proses reklamasi dianggap sangat penting, namun dirinya menyayangkan pada reklamasi di Pantai Utara Jakarta, keberadaan Amdal terabaikan.

"Amdal penting sekali, karena itu analisa dari dampak lingkungan, dari segi teknis, harus mengacu ke sana," tuturnya.

Kartini mengatakan, pemerintah sebagai regulator harus menyusun aturan main yang tepat untuk reklamasi. Karena, reklamasi menyangkut kepentingan sosial dan ekonomi. (Baca juga: Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Melawan Hukum)

"Terutama kepentingan dari seluruh lingkungan, harus dijaga, bagaimana dengan kelestarian lingkungan, itu ada kajian sendiri," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement