”Food waste dan yard waste 67 persen. Dari limbah plastik yang 17 persen itu pun, 46 persennya plastik kresek. Jadi, saya kira kalau pemerintah mau cari penerimaan, cari cara yang positif untuk mendorong industri,” tukasnya.
Sebelumnya Kepala Kepabeanandan Cukai BKF Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Suryono mengatakan, objek cukai di Indonesia masih tergolong minim sehingga mendorong pemerintah melakukan ekstensifikasi objek cukai. Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, barang yang dikenakan cukai hanyalah produk hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan minuman keras.
Nasrudin mengatakan, salah satu dasar pengenaan cukai botol plastik adalah keberadaannya yang merusak lingkungan karena plastik membutuhkan waktu ratusan tahun sebelum bisa terurai. Dia pun mengutip data pertumbuhan konsumsi plastik pada tahun 2015 yang mencapai 7 persen atau 3 juta ton.
(Dani Jumadil Akhir)