Share

Indonesia Jadi Negara Pertama yang Raih Sertifikat Legalitas Kayu

Feby Novalius, Okezone · Kamis 12 Mei 2016 14:29 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 12 320 1386531 indonesia-jadi-negara-pertama-yang-raih-sertifikat-legalitas-kayu-qwMMxK2V3t.jpg Ilustrasi kayu. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komitmen Pemerintah menjaga perdagangan kayu legal membuahkan hasil. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menuturkan, prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah selama lebih dari 15 tahun dalam mempromosikan sekaligus meningkatkan keberterimaan ekspor produk kayu legal Indonesia ke mancanegara.

Sebagai negeri pertama di dunia yang meraih lisensi FLEGT sempat terungkap pada pernyataan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Uni Eropa Jean-Claude Juncker, di Brussels pada 21 April 2016 lalu. Lisensi FLEGT merupakan lisensi tentang penegakan Hukum, tata kelola dan perdagangan bidang kehutanan dari Uni Eropa.

"Penghargaan ini merupakan terobosan penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas keberterimaan Produk Industri Kehutanan Indonesia di pasar internasional,"ujar Lembong di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Skema lisensi FLEGT dari Uni Eropa itu juga diinisiasi oleh terbitnya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 Tentang Perubahan atas Permendag 89/M-DAG/ PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, tanggal 15 April 2016.

Kebijakan tersebut merupakan respons Pemerintah terhadap dinamika perdagangan kayu dunia yang menuntut produk besertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka dokumen V-legal kini bersifat wajib atau mandatory untuk para pelaku usaha dari hulu sampai hilir jika ingin mengekspor produknya. Sebelumnya, produk kayu yang digunakan tidak wajib memiliki dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan

"Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang dapat membuktikan bahwa produk kayu Indonesia yang diproduksi, diolah, dan diperdagangkan sesuai dengan komitmen Pemerintah dalam memberantas pembalakan liar serta memperbaiki tata kelola usaha dan perdagangan produk industri kehutanan,"ujarnya.

Dokumen V-Legal merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang di eskpor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian. Permendag Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 mewajibkan ekspor produk furnitur dan kerajinan kayu dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.

Follow Berita Okezone di Google News

(mrt)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini