Kebijakan tersebut merupakan respons Pemerintah terhadap dinamika perdagangan kayu dunia yang menuntut produk besertifikat legal dan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka dokumen V-legal kini bersifat wajib atau mandatory untuk para pelaku usaha dari hulu sampai hilir jika ingin mengekspor produknya. Sebelumnya, produk kayu yang digunakan tidak wajib memiliki dokumen V-Legal sebagai syarat dokumen kepabeanan
"Ekspor Produk Industri Kehutanan wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang dapat membuktikan bahwa produk kayu Indonesia yang diproduksi, diolah, dan diperdagangkan sesuai dengan komitmen Pemerintah dalam memberantas pembalakan liar serta memperbaiki tata kelola usaha dan perdagangan produk industri kehutanan,"ujarnya.
Dokumen V-Legal merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk kayu yang di eskpor memenuhi persyaratan legalitas dan kelestarian. Permendag Nomor 25/M-DAG/PER/4/2016 mewajibkan ekspor produk furnitur dan kerajinan kayu dilengkapi dengan Dokumen V-Legal.
(Martin Bagya Kertiyasa)