YOGYAKARTA - Jika di sejumlah daerah tengah menggiatkan pembangunan gedung pencakar langit, justru hal yang berbeda dilakukan oleh Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung pencakar langit sebagai salah satu upaya mendukung kelestarian kawasan cagar budaya di kota tersebut.
"Sudah ada aturan mengenai batas maksimal tinggi bangunan, baik untuk bangunan yang digunakan untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan tempat tinggal," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Kamis (19/5/2016).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) diatur bahwa ketinggian maksimal bangunan untuk kepentingan ekonomi adalah 32 meter atau sekitar tujuh hingga delapan lantai.
Sedangkan ketinggian bangunan untuk kepentingan tempat tinggal atau permukiman dibatasi 16 meter atau sekitar empat lantai dari permukaan tanah.
"Hanya ada beberapa saja bangunan yang memiliki ketinggian delapan lantai dari permukaan tanah. Tidak terlalu banyak, sebagian besar digunakan untuk hotel," ujarnya.
Edy menyebut, sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut adalah sanksi pidana karena Peraturan Daerah tentang RDTRK yang diundangkan tahun lalu tersebut sudah berlaku penuh.