Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaga Cagar Budaya, Yogyakarta Batasi Pembangunan Gedung Pencakar Langit

Antara , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2016 |21:23 WIB
Jaga Cagar Budaya, Yogyakarta Batasi Pembangunan Gedung Pencakar Langit
Ilustrasi (okezone)
A
A
A

"Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung lebih dari 32 meter di atas permukaan tanah. Lain halnya, jika pengembang membuat lantai 'basement'," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, belum menerima keluhan dari pengembang atau investor mengenai batasan tinggi bangunan.

"Selama ini, izin pembangunan hotel atau bangunan yang diajukan memang hanya berupa bangunan delapan lantai," ungkapnya.

Ia menyebut, jika investor membutuhkan bangunan dengan tinggi lebih dari delapan lantai, maka harus mengajukan izin ke wali kota atau ke otorita bandar udara.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement