"Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan gedung lebih dari 32 meter di atas permukaan tanah. Lain halnya, jika pengembang membuat lantai 'basement'," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, belum menerima keluhan dari pengembang atau investor mengenai batasan tinggi bangunan.
"Selama ini, izin pembangunan hotel atau bangunan yang diajukan memang hanya berupa bangunan delapan lantai," ungkapnya.
Ia menyebut, jika investor membutuhkan bangunan dengan tinggi lebih dari delapan lantai, maka harus mengajukan izin ke wali kota atau ke otorita bandar udara.
(Rani Hardjanti)