JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana akan melakukan rasionalisasi jumlah PNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai percepatan pemetaan Aparatur Sipil Negara.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, nantinya akan terdapat 1 juta PNS yang akan terkena dampak dari rasionalisasi ini.
Lantas apakah PNS yang terkena 'PHK' nantinya akan mendapatkan pesangon?