Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

'Dipecat', Apakah PNS Akan Mendapatkan Pesangon?

Dedy Afrianto , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2016 |14:11 WIB
'Dipecat', Apakah PNS Akan Mendapatkan Pesangon?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana akan melakukan rasionalisasi jumlah PNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai percepatan pemetaan Aparatur Sipil Negara.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, nantinya akan terdapat 1 juta PNS yang akan terkena dampak dari rasionalisasi ini.

Lantas apakah PNS yang terkena 'PHK' nantinya akan mendapatkan pesangon?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement