Selanjutnya, kata Agus, dalam UU ini terdapat penanganan sedini mungkin oleh OJK dan LPS jika ada bank sistemik yang bermasalah. Selain itu juga terdapat penanganan sovabilitas bank sejak awal untuk mencegah terjadinya krisis.
"Selain itu juga terdapat wewenang Presiden berdasarkan dengan rekomendasi kksk mengenai pembentuan badan restrukturisasi serta adanya bantuan hukum memadai," jelas Agus.
Dengan begitu, kedelapan hal ini nantinya akan memberikan kepastian kepada investor mengenai kesehatan perbankan di Indonesia. Kebijakan makroprudensial pun telah dipersiapkan oleh BI agar perbankan juga dapat berkembang untuk menyentuh langsung kehidupan perekonomian masyarakat.
"Dalam konteks kebijakan makroprudensial diarahkan untuk memperkuat perdalaman, likuiditas. Juga nanti diharapkan mampu memfasilitas intermediasi bank yang prudent dan membiayai sektor-sektor produktif," tutupnya.
(Raisa Adila)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.