Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Anti-Krisis Kikis Kekhawatiran Pengusaha dan Investor

Dedy Afrianto , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2016 |11:19 WIB
UU Anti-Krisis Kikis Kekhawatiran Pengusaha dan Investor
Gubernur BI Agus Martowardojo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan pada akhirnya berhasil meloloskan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada tingkat DPR. RUU PPKSK ini disahkan menjadi UU pada 17 Maret lalu setelah Kementerian Keuangan berjuang sejak tahun 2008 di Komisi XI DPR RI.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadojo, terdapat delapan hal penting yang terdapat dalam UU ini. Delapan hal penting inilah yang nantinya dapat memberikan kepastian kepada pengusaha terhadap mitigasi krisis keuangan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya kepada perbankan.

"Ada delapan hal penting dalam UU ini, pertama adalah pembuatan KKSK untuk memperkuat peran dan koordinasi antara pemerintah BI OJK dan LPS dalam PPKSK. Sedangkan hal kedua adalah, penguatan fungsi pengawasan dan pengaturan bank," jelas Agus di kantor pusat BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Faktor ketiga adalah adanya pengutamaan prinsip bail in yang dapat mencegah krisis perbankan sejak awal. Sedangkan faktor keempat adalah adanya penyediaan pinjaman jangka pendek dengan agunan berkualitas tinggi terhadap perbankan.

[Baca juga: Ngetes UU, Pemerintah Bakal Lakukan Simulasi Penanganan Krisis]

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement