"Karena tanahnya punya pemda, nanti pemda yang menyeleksi untuk menerima rumah khusus ini," ujar dia.
Lukman menambahkan, harga rumah khusus setara dengan rumah subsidi, yakni sekira Rp90 sampai Rp120 jutaan. Namun kata dia, pemda memiliki kewenangan apakah rumah tersebut nantinya akan disewakan atau tidak kepada penerima manfaat. (Baca juga: Dari PNS, Suku Terasing dan Nelayan Berhak Dapat Rumah Khusus)
"Satu unit rumah Rp90 jutaan itu di Banten, kalau lengkap dengan sarana prasarana bisa Rp120 jutaan, tergantung wilayah, kalau di Papua bisa tiga kali lipatnya," terang Lukman.
(Rizkie Fauzian)