Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, BI berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak dan lainnya.
"BI juga mendorong perbankan domestik lebih proaktif untuk menyediakan produk maupun skema transaksi RMB yang sesuai dengan kebutuhan usaha," katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan RMB perrbankan domestik terkait perdagangan maupun investasi langsung, BI telah menjalin kerja sama Bilateral Currency Swap Arragement (BCSA) dengan bank sentral China (PBoC).
Pada tahun 2016, BI menyempurnakan ketentuan mengenai BCSA melalui peraturan BI No.18/PBI/2016 tertanggal 16 Mei 2016 tentang transaksi bank kepada BI dalam rangka BCSA.
(Dani Jumadil Akhir)