Kendati demikian, pihaknya tidak keberatan namun harus dilaksanakan oleh semua perusahaan asuransi. Yang terpenting juga adanya kontrol dari regulator.
"Mengenai itu kita enggak keberatan kalau proses diatur tapi apakah aturan itu bisa dilaksanakan secara sama rata di semua perusahaan dan apakah kita bisa mengontrol bahwa itu dilaksanakan sepenuhnya?" pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelum ketentuan diskon premi diatur tahun 2013 silam, perusahaan asuransi saling menabuhkan genderang perang dengan menggunting premi hingga 50 persen dari seharusnya. Ketentuan ini sendiri membatasi diskon maksimal 10 persen dengan syarat tertentu.
Antara lain, diskon diberikan kepada tertanggung langsung dan untuk polis perpanjangan objek asuransi yang sama apabila tidak terjadi klaim.
(Dani Jumadil Akhir)