Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalankan Perintah Jokowi, Kemendagri Sudah Cabut 3.000 Perda Bermasalah

Antara , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2016 |16:38 WIB
Jalankan Perintah Jokowi, Kemendagri Sudah Cabut 3.000 Perda Bermasalah
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemerintah daerah, kata dia, hendaknya mengkonsultasikan lebih ke Kementerian Dalam negeri dulu perda yang baru disetujui sebelum diberlakukan.

"Namun banyak daerah dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.

Tjahjo menambahkan Kemendagri melakukan kajian terhadap perda-perda dengan melihat daerah serta perdanya.

Menurut dia, ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia seperti otonomi daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, yang dibedakan penanganannya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement