"Kami tidak bisa menindak. Kami cuma dari trayek izin angkutan, sepanjang memenuhi angkutan, misalnya beban jalan berapa. Berat dan kapasitas jalan sesuai dengan pengawasan," kata dia.
Selain itu, menurut dia, Dishub hanya bisa menindak dalam razia gabungan bersama aparat kepolisian, itu pun dibatasi lokasi dan waktu. (Baca juga: Mau Reklamasi? 17 Daerah Ini Harus Belajar dari Jakarta)
"Razia kalau malam enggak ada, sedangkan dia (aktivitas transportasi tanah) kerja malam. Kami di waktu tertentu. dan tempatnya tidak jauh dari kantor," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)