Salah satunya adalah Endang Sutari,59, warga Sayung Kabupaten Demak. Karyawan yang sudah mengabdikan dirinya bekerja di PT Nyonya Meneer sejak puluhan tahun silam itu mengaku terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Bahkan utang pun sampai tidak dipercaya lagi, akhirnya utangnya ke beberapa orang agar tetap bisa makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia. Nasib lebih apes lagi dialami Arif Kristiono,36, satpam di perusahaan itu.
Selain gajinya yang belum dibayarkan, uang lemburnya sejak 2014 belum juga dibayarkan. PT Nyonya Meneer pernah digugat oleh PT Nata Meridian Investara (NMI) selaku distributor tunggal perusahaan tersebut pada September 2015 lalu.
Gugatan dilayangkan karena pihak PT Nyonya Meneer tidak mampu membayar utangnya kepada PT NMI sebesar Rp89 miliar. Tak hanya terhadap PT NMI, tunggakan utang PT Nyonya Meneer juga terjadi kepada 37 kreditur lainnya termasuk Bank Papua sebesar Rp45 miliar.
Dari fakta persidangan, total hutang yang harus dilunasi PT Nyonya Meneer kepada para debiturnya tersebut senilai Rp267 miliar. Sidang PKPU tersebut akhirnya berujung perdamaian dengan angka hutang yang harus dibayarkan PT Nyonya Meneer adalah Rp198 miliar.
(Raisa Adila)