JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan akan menaikkan saldo maksimum uang elektronik (e-money) khusus untuk yang terdaftar (registered), dengan estimasi sementara menjadi Rp10 juta dari Rp5 juta saat ini.
Perubahan peraturan untuk penaikkan saldo maksimum uang elektronik terdaftar ini diperkirakan akan keluar pada semester II 2016, kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas dikutip di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
"Bisa sampai Rp10 juta batasnya dinaikan," ujarnya.
Penaikkan saldo maksimm, menurut Ronald, untuk memenuhi kebutuhan transaksi non-tunai dalam jumlah besar dari pengguna uang elektronik yang terdaftar. Sedangkan untuk uang elektronik yang tidak terdaftar, BI masih mempertahankan saldo maksimum Rp1 juta.
Dengan begitu klasifikasi uang elektronik ini akan lebih rigid. Pengguna yang ingin menggunakan uang elektronik untuk layanan fasilitas atau jasa bersifat cepat, murah dan masif, dapat menggunakan uang elektronik yang tidak terdaftar.