Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Truk Dilarang Beroperasi, Perusahaan Logistik Rugi Rp20 Miliar

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2016 |18:01 WIB
Truk Dilarang Beroperasi, Perusahaan Logistik Rugi Rp20 Miliar
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah dua hari waktu pelarangan operasional truk atau kendaraan selama arus mudik hingga arus Lebaran 2016. Dari aturan tersebut, batas pelarangan operasional truk sampai 12 Juli 2016.

Menanggapi hal tersebut, Managing Direktor PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA) Eka S Lorena Soerbakti mengatakan, penambahan waktu pelarangan operasional truk bagi perusahaan logistik tentu ada kerugian. Namun, sebagai pelaku usaha harus mengerti, karena penambahan waktu pelarangan operasional truk karena begitu macetnya arus mudik Lebaran lalu.

"Kebijakan tersebut kesannya mendadak ya. Saya musti hitung sama truk yang besar. Saya bukan Ketua Organda ya kan, sudah pensiun. Pasti lebih dari Rp20 miliar dalam dua hari. Namun per harinya ga sampe segitu ya," ujarnya di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement