"Anggotanya jelas berkualitas karena punya pendapatan, kan tujuan koperasi menolong kesejahteraan anggotanya juga. Jadi perusahaan harusnya wajib mendirikan koperasi karyawan," imbuhnya.
Sayangnya, Kemenkop UKM berencana akan membubarkan 62 ribu koperasi yang ada karena tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tentu hal itu tidak sejalan dengan upaya meningkatkan jumlah anggota koperasi.
Namun Agus menegaskan, bahwa aksi eliminasi tersebut hanya akan dijatuhkan kepada koperasi yang tidak berkualitas. Sehingga tidak akan mempengaruhi jumlah anggota.
"Kualitas dilihat dari aset, omzet dan jumlah anggota. Jika anggota koperasi masih sedikit, artinya menunjukkan bahwa koperasi masih perlu ditingkatkan kualitasnya," tandas Agus.
(Dani Jumadil Akhir)