JAKARTA - Program pengampunan pajak telah resmi dilaksanakan selama tiga minggu terakhir. Antusiasme peserta pun perlahan menunjukkan peningkatan baik dari dalam maupun luar negeri.
Namun, ternyata tak hanya Indonesia, lebih dari 30 negara di dunia ternyata pernah menerapkan aturan serupa. Beberapa negara tersebut seperti India dan Afrika Selatan bisa dikatakan berhasil menerapkan program ini. Namun, beberapa negara di antaranya seperti Filipina bisa dikatakan gagal total.
Menurut pengamat pajak Darussalam, terdapat 37 negara di dunia yang telah menerapkan program pengampunan pajak. Tujuh negara tengah melaksanakan. Sementara itu, dua negara lainnya saat ini tengah mempersiapkan program pengampunan pajak tersebut.
Namun, terdapat beberapa negara yang memiliki cerita unik dari penyelenggaraan program pengampunan pajak. Salah satunya adalah Jerman.
Sama seperti Indonesia, Jerman memiliki pengalaman dalam menghadapi gugatan tax amnesty. Menariknya hakim konstitusi Jerman kala itu memiliki pandangan bijak dalam menghadapi sidang gugatan ini.
[Baca juga: Uang Tebusan Tax Amnesty Meningkat Jadi Rp236 Miliar]
"Hakim konstitusi mereka bilang, bahwa negara mereka butuh sesuatu yang bisa menyelamatkan ekonomi negara. Maka meskipun penggugatnya begitu optimis, akhirnya judicial review dimenangkan pemerintah," kata Darussalam dalam acara diskusi tax amnesty di Kampus UI Salemba, Jakarta, Selasa (9/8/2016).