Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suspensi Dicabut, Saham BEKS Terjun Bebas

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2016 |11:57 WIB
      Suspensi Dicabut, Saham BEKS Terjun Bebas
Ilustrasi pasar modal. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengizinkan saham PT Bank Pundi Tbk (BEKS) kembali diperdagangkan. Saham BEKS sendiri, disuspensi usai mengalami kenaikan yang cukup tinggi hingga terkena auto reject.

Usai dibuka, saham BEKS pada jeda sesi I perdagangan hari ini langsung mengalami penurunan tajam. Saham BEKS melemah 12 poin atau 9,9 persen menjadi Rp109.

Sekadar informasi, pada perdagangan Rabu 11 Agustus, BEKS terkena auto reject karena menguat dari Rp90 ke Rp121 per saham atau 34 persen.

(Baca Juga: Kenaikan Saham Bank Pundi Hanya Based on Rumor)

Penghentian perdagangan tersebut, dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar mempertimbangkan secara matang segala informasi sebelum membeli saham BEKS.

Pada perdagangan Senin 8 Agustus, saham BEKS melonjak 71,79 persen menjadi Rp67 per saham. Padahal pada akhir pekan kemarin saham BEKS berada di posisi Rp108 per saham.

Ternyata hal disebabkan aksi perseroan melakukan penawaran umum terbatas (right issue) pada harga Rp18,35 per saham. Sehingga harga teoritis BEKS dimulai pada level Rp39 per saham.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement