JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki fokus kepada kegiatan-kegiatan yang dapat mencederai persaingan usaha. Sebagaimana diatur pada UU Nomor 5 Tahun 1999.
Anggota Komisioner KPPU Tresna Sumardi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 1999 memiliki dua pendekatan dalam menentukan pelanggaran terhadap hukum persaingan yaitu per se ilegal dan rule of reason.
Sumardi menyebutkan, per se ilegal merupakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu dianggap ilegal, sehingga tidak diperlukan pembuktian lebih lanjut atas dampak persaingan yang tidak sehat yang dapat ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan tersebut.
Sedangkan rule of reason, kata Sumardi, merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk mengevaluasi akibat dari perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sehingga dapat ditentukan apakah perjanjian atau kegiatan usaha tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.
"Seperti kartel, ini bentuk kegiatan yang dilarang, karena adanya kerjasama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinasi kegiatan sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang," kata Sumardi saat acara Menciptakan Persaingan Usaha Sehat di Indonesia, Kamis (18/8/2016).