JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat agen tersertifikasi hingga Juni 2016 sebanyak 513.000 ribu. Angka tersebut masih jauh dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengkampanyekan 10 juta agen asuransi tersertifikasi. ”Jumlah yang diharapkan OJK memang sangat besar. Tetapi kita punya rencana akhir tahun ini bisa mencapai 650 ribu agen sudah tersertifikasi," kata Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim di Jakarta.
Dia menjelaskan, agen masih menjadi penopang dalam industri asuransi jiwa di Indonesia. Pada Kuartal Pertama 2016, dari total premi yang berhasil dikumpulkan oleh industri asuransi jiwa nasional sebesar Rp34,30 triliun sekitar 43,9 persen di antaranya merupakan kontribusi jalur distribusi keagenan.
Untuk itu, AAJI akan terus mendorong peningkatan jumlah tenaga pemasar berlisensi dan memastikan kualitas dan profesionalitas para tenaga pemasar. "Dengan pertumbuhan rata-rata jumlah agen dalam tiga tahun terkahir mencapai 19,9 persen, kami optimis jumlah agen akan terus meningkat dan lambat laut penetrasi asuransi pun akan meningkat," kata Hendrisman.
Berdasarkan data yang terkumpul di AAJI, sampai dengan Juni 2016 jumlah agen asuransi jiwa berlisensi mencapai 513.000 orang. Jumlah tersebut tercatat naik sebesar 13,7 persen dibandingkan pada 2015. Dari total agen tersertifikasi itu, 36 persen atau sekitar 182 ribu agen merupakan agen dengan usia 26-35thn dan 40 persen atau sekitar 204 ribu dengan usia 36-50thn."Saat ini, semakin banyak orang muda menekuni profesi sebagai Agen Asuransi Jiwa. Agen asuransi jiwa sudah mulai dicari oleh masyarakat sebagai pendamping dalam memberikan edukasi tentang perencanaan keuangan keluarga serta dilirik oleh generasi muda sebagai peluang karir yang menjanjikan," kata Hendrisman.
Peningkatan jumlah agen juga sejalan dengan pertumbuhan total tertanggung. Hendrisman menyebutkan, pada kuartal pertama 2016, tercatat jumlah tertanggung individu mencapai 18 juta jiwa atau meningkat 10,5 persen dari tahun sebelumnya."Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa terus bertumbuh setiap tahunnya, dan hal ini tak lepas dari peran para agen dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya asuransi," ujar Hendrisman.
Pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional perlu terus diasah guna meningkatkan kompetensi agen. AAJI pun terus mengembangkan program Continous Professional Development (CPD program), yang merupakan program pelatihan bagi pengembangan agen. Program baru CPD telah diluncurkan sejak bulan Februari 2016.
Terkait Million Dollar Round Table atau MDRT, Hendrisman menegaskan asosiasi tentu sangat mengapresiasi adanya perkumpulan agen-agen profesional yang telah mampu mencetak nilai premi yang sangat luar biasa."Kami berharap, para anggota MDRT ini bisa menularkan hal-hal positif kepada para agen lain untuk dapat terus meningkatkan profesionalisme sehingga pada akhirnya juga mampu mendongkrak nilai produksi yang dihasilkan.”ungkapnya.
Asosiasi dan MDRT Indonesia, lanjut Hendrisman, akan berjalan seiringan, hand to hand untuk dapat menciptakan dan mencetak agen-agen profesional di masa mendatang Sementara Aryani P. Razik, Country Chair MDRT Indonesia menjelaskan, Untuk menjadi anggota MDRT, memang diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar US$ 550. Selain itu juga seorang agen asuransi harus memenuhi target produksi premi. (kmj)
Follow Berita Okezone di Google News
(rhs)