Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amnesti Pajak Dongkrak Penjualan Properti Kelas Premium

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2016 |10:24 WIB
Amnesti Pajak Dongkrak Penjualan Properti Kelas Premium
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Salah satu regulasi yang segera diterbitkan untuk mendorong repatriasi adalah PMK yang mengatur kemudahan pengalihananakperusahaanbertujuan khusus atau special purpose vehicle (SPV) dari luar negeri ke Indonesia. Regulasi itu ditujukan supaya proses pengungkapan harta, khususnya repatriasi, bisa dilakukan.“Jangan lagi disembunyikan di tax haven ,” katanya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti yang menyusun regulasi tersebut menyatakan, berdasarkan UU Amnesti Pajak, wajib pajak (WP) yang memiliki SPV dan mengikuti program amnesti pajak harus mengungkap SPV, termasuk harta yang dimiliki melalui SPV. “Setelah itu SPV-nya juga harus berubah menjadi perusahaan Indonesia,” ujarnya.

Astera menyatakan, sesuai dengan ketentuan, proses pengalihan, baik saham, tanah maupun bangunan yang dimiliki SPV, akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final sebesar 5persen.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement