JAKARTA - PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) resmi menghentikan pengelolaan terminal kargo dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Dengan dihentikannya pengelolaan tersebut maka JAS kehilangan 45 persen keuntungan atau sekira Rp4,5 miliar.
Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I Moch Asrori menuturkan, sesuatu dengan penerapan Pasal 232 dan 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 56 Tahun 2015, maka pengelolaan terminal kargo diwajibkan dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) yaitu Angkasa Pura I (AP I).
Dengan demikian, AP I memegang 100 persen pengelolaan terminal kargo baik itu domestik ataupun internasional yang selama ini di pegang oleh JAS.
"Selama ini kan pembagiannya JAS 45 persen, AP I 55 persen. Jadi kita 100 persen sekarang. Nilai nominalnya itu Rp10 miliar,"ujarnya di Kantor Pusat AP I, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut Asrori, jumlah nominal tersebut tidaklah terlalu besar. Pasalnya, aktivitas penerimaan kargo di Terminal Bandara Internasional Juanda hanya sekira 98 ribu ton dengan harga Rp500 per kg.
"Jadi nominalnya tidak begitu besar, karena ini bicara logistik. Boleh di katakan supaya ekonomi bertumbuh melalui logistik," ujarnya.
Sekedar informasi, PT Angkasa Pura I (Persero) resmi mengambil alih pengelola terminal kargo dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Keputusan ini pun sesuatu dengan penerapan Pasal 232 dan 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 56 Tahun 2015 tentang kegiatan pengusahaan di Bandar Udara diwajibkan dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
PT Angkasa Pura I aktif mengelola terminal kargo di Bandara Internasional Juanda Surabaya per tanggal 4 September 2016.
(Fakhri Rezy)