Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peminat Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal Minim

Dhera Arizona Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2016 |10:43 WIB
Peminat Sertifikasi Ahli Syariah Pasar Modal Minim
Industri Keuangan Syariah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak November 2015 telah mengeluarkan aturan POJK 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Namun, hingga saat ini para profesional pasar modal syariah masih minim.

Presiden Direktur The Indonesia Capital Market Institute Mety Yusantiati menargetkan, hingga akhir tahun ini ada 50 orang yang mampu mendapat sertifikat ASPM dari OJK. Pasalnya, hingga hari ini baru ada 26 orang yang tercatat mendapatkan sertifikat.

"Yang sekarang belajar di TICMI sudah ada 44 orang, terus yang akan akselerasi mungkin 19 orang. Jadi kita harapkan segera di tahun ini di atas 50 orang dapat sertifikat dari OJK," ucapnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Walau aturan tentang ASPM sudah dikeluarkan sejak November 2015, namun masih banyak masyarakat maupun pihak yang berkecimpung di dunia pasar modal mengetahuinya.

Untuk itu, berbagai cara pun ditempuh, mulai dari mengadakan roadshow ke beberapa tempat demi mengenalkan ASPM kepada banyak pihak. Seperti misalnya yang hari ini lakukan di BEI.

"Ini adalah salah satu cara kami. Saat ini ada loh ASPM atau profesi ahli pasar modal syariah yang tugasnya mengawasi, memberi nasihat kepada jasa keuangan syariah di keuangan syariah kita," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement