Program tax amnesty ini juga berdampak pada tingginya penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2016 telah mencapai Rp767,2 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arshal juga mengatakan, capaian realisasi penerimaan pajak tersebut juga meningkat sekira 15 persen jika dibandingkan realisasi penerimaan pajak di periode yang sama di tahun sebelumnya.
Hingga akhir tahun, pemerintah pun optimis target penerimaan akan segera tercapai. Menurut Sri Mulyani, ada lima cara yang dapat dilakukan untuk mencapai penerimaan.
Adapun lima tahap untuk mencapai target pertumbuhan pajak ini adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak melalui kebijakan pengampunan pajak, ekstensifikasi, dan penguatan basis data. Perpajakan, intensifikasi, dan implementasi konfirmasi status wajib pajak bagi pelayanan publik;
2. Pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri;
3. Perbaikan regulasi perpajakan;
4. Pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externality;
5. Mengarahkan perpajakan internasional untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri.
Tak lama lagi, 2016 akan berakhir. Pemerintah dalam RAPBN 2017 mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.736,3 triliun.
Secara rinci, target penerimaan pajak ini terdiri atas pajak nonmigas sebesar Rp1271,7 triliun, PPh nonmigas Rp751,8 triliun, PPN Rp489,3 triliun, PBB Rp17,3 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp8,7 triliun. Secara keseluruhan, pertumbuhan pajak adalah sebesar 9,3 persen pada 2017.
"Penerimaan ini akan tercapai jika tax amnesty terus digenjot. Maka pemerintah perlu melakukan strategi jemput bola agar wajib pajak ikut tax amnesty. Masih ada kesempatan selama tiga bulan pertama 2017 (hingga akhir program tax amnesty pada Maret 2017) untuk menggenjot penerimaan," kata pengamat pajak Roni Bako.
Kini, setelah melalui liku yang cukup panjang untuk mencapai penerimaan pajak, sudah sepatutnya pemerintah melakukan evaluasi lebih dalam, khususnya dalam upaya mencapai target penerimaan dari wajib pajak orang pribadi.
Pemerintah pun kini telah memiliki modal yang cukup besar untuk mencapai hal tersebut. Melalui program tax amnesty, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, sepanjang tax amnesty bergulir hingga saat ini, telah terdapat 15.856 wajib pajak (WP) baru yang selama ini belum pernah terdeteksi oleh Ditjen Pajak.
Jika dibandingkan dengan data sepanjang periode 2015-2016, perolehan WP baru masih jauh lebih banyak pada periode I tax amnesty yang hanya bergulir tiga bulan. Sebab, total WP baru pada 2015-2016 hanya mencapai 10.890 orang.
Bukan hanya itu, tax amnesty juga mampu menertibkan 66.586 WP yang sebelumnya tidak taat dalam pembayaran pajak. Sri Mulyani pun berharap agar WP baru ini dapat menambah penerimaan negara dalam jangka panjang.
Lantas, apakah target penerimaan tahun-tahun yang akan datang dapat tercapai berkat tax amnesty? (dng)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.