Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Kritik Penguatan KPPU

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2016 |14:17 WIB
Pengusaha Kritik Penguatan KPPU
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, Suryani juga mengkritisi sebagian pasal dalam draf UU itu yang terlalu berlebihan dan berpotensi mematikan dunia usaha. Salah satunya adalah pengenaan denda antara 5% hingga 30% yang dikenakan atas nilai omzet atau penjualan bagi pengusaha yang diputuskan melanggar.

”Kalau ditetapkan sampai 30%, langsung perusahaannya tutup, bangkrut. Nanti akan banyak perusahaan yang bangkrut di Indonesia,” ujar dia.

Beberapa pasal lainnya yang memberatkan adalah kewajiban pembayaran 10% atas denda apabila mengajukan banding atas putusan KPPU dan denda Rp2 triliun bagi pengusaha yang tidak mengeksekusi putusan KPPU.

Dia menyebut substansi draf UU itu menunjukkan bahwa semangat revisi KPPU bersifat menghukum dunia usaha. Dia berharap KPPU lebih berfungsi sebagai wasit, bukan algojo. Poin lainnya yang dikritisi Suryani adalah rencana pengaturan bagi perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi harus melapor kepada KPPU sebelum aksi korporasi dilakukan (pra-notifikasi).

Dia pun menilai rencana untuk mengubah dari pasca-notifikasi menjadi pra-notifikasi perlu dikaji lebih jauh. Pasalnya, selain karena proses notifikasi yang memakan waktu yang lama, kebanyakan proses merger atau akuisisi hanyalah strategi bisnis biasa, bukan untuk monopoli. Senada, ekonom sekaligus mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono menilai secara kelembagaan fungsi hakim dan jaksa harus segera dipisah dalam mekanisme penentuan putusan KPPU.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement