Dia juga mengusulkan agar dibentuk komite etik KPPU untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power ). ”Di KPPU itu enggak ada pengawas. Jadi, kalau ada abuse of power , kemudian siapa yang mengawasi? Yang ada hanya lapor kepada DPR setahun sekali. Itu pun lapor mengenai apa sih yang dikerjakan. Tapi, kalau dalam memeriksa persidangan itu abuse , siapa pengawasnya?” ujarnya.
Ihwal besaran denda, Sutrisno menyebut persentase seharusnya dikenakan atas ”keuntungan berlebih” akibat praktik bisnis yang tidak sehat, bukan atas omzet atau penjualan. Besarannya, ujar dia, bisa satu hingga tiga kali atas ”keuntungan berlebih” tersebut.
Sutrisno pun mengingatkan bahwa lembaga seperti KPPU di negara-negara lain berfungsi mendongkrak daya saing suatu negara, bukan kontra produktif terhadap perekonomian. Dia menyebut kekuasaan KPPU yang terlalu berlebih juga membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.