"Bagi mereka 'saya bukan BUT', kita harus punya cara baru teknik baru dalam melakukan menggambarkan proses bisnis mereka sehingga mereka BUT. Ini tantangan otoritas pajak seluruh dunia bukan Indonesia saja. Seluruh otoritas pajak seluruh dunia pusing menghadapi Google, FB, dan lain-lain," tuturnya.
Untuk itu, Kemenkeu pun akan menggandeng pihak Kemenkominfo untuk membahas pajak perusahaan OTT ini. Dengan begitu, maka pemburuan pajak perusahaan OTT akan semakin mudah.
"Dalam melakukan pemajakan terhadap OTT ini peran penting sebenarnya di Menkominfo, karena Menkominfo yang mengetahui kecepatan frekuensi, data apa, pemanfaatan internet di Indonesia yang dimanfaatkan OTT ini semua ada di Menkominfo. Masalahnya peraturan OTT ini masih liberal, masih belum ketat," jelasnya.
"Seharusnya setiap OTT yang masuk ke Indonesia, Menkominfo mengatur servernya itu harus ada di sini, jadi artinya penghasilan dari Indonesia disedot tapi bagian dari penghasilan mereka untuk pajak kecil. Harusnya Menkominfo yang mengatur kewajiban OTT untuk bermain di Indonesia, nah kita bagian pajaknya," tutupnya.
(Raisa Adila)