JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro cukup geram dengan banyaknya perusahaan asing di Indonesia yang 'tidak berwujud'. Artinya, perusahaan ini hanya meraup keuntungan dari iklan di Indonesia tanpa harus membayar pajak.
Apalagi, saat ini iklan telah berangsur merambah bisnis online. Sehingga butuh pengawasan khusus dari pemerintah agar potensi pajak dari iklan ini dapat bermanfaat pada sektor pembangunan.
"Belakangan kita juga melihat iklan itu tidak lagi di surat kabar dan televisi tapi juga di online. Pertanyaannya, ketika ada perusahaan di Indonesia, di Google misalnya dia pasang iklan, pertanyaannya pajaknya ini siapa yang ambil? Apakah oleh Indonesia atau Google di Amerika," jelas Bambang dalam acara International Conference on Tax, Investment and Business 2016 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
[Baca juga: Pajak untuk Facebook Cs, Pemerintah Tak Boleh Hanya Ikut-ikutan]
Bambang pun menegaskan bahwa perusahaan asing di Indonesia harus membayar pajak langsung kepada pemerintah. Dengan begitu, maka penerimaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dapat meningkat untuk digunakan sebagai sumber pembangunan.